Tampilkan postingan dengan label Soal Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Soal Jawab. Tampilkan semua postingan
Senin, 06 Juni 2011

Berapa bagian cucu jika Ada Anak si Mayyit?

Pertanyaan dari page FB:
Kakek ku pny 2 org anak permpuan,dan aku adala stu2 nya cucu dr anak prtma kakek ku,ibuku tlah lma wafat saat ku usia 1thn, apkh aku msh mnrma waris dr ibu ku yg mendahului kakek ku? Sdng hrta dikuasai oleh bibiku yg skrg mnjd anak tunggal?

Jawab:
Diketahui, pada asalnya seseorang memiliki dua anak perempuan. lalu anak perempuan pertama telah meninggal, sehingga yang tersisa adalah satu anak perempuan.
Anak perempuan yang meninggal tadi memiliki anak perempuan, yang disebut cucu perempuan.
Maka, ketika seseorang tadi (anda menyebutnya kakek, dalam ilmu waris disebut si mayyit ~jauz~), hanya meninggalkan satu anak perempuan.
Anggaplah, Ibu anda adalah Anak 1
Bibi anda adalah anak 2
Anda sendiri adalah cucu dari anak 1

Menurut Ahmad Sarwat, Lc:

Dalam hukum waris secara Islam, memang dikenal sebuah aturan hijab. Hijab artinya penutup. Maksudnya bahwa seorang yang termasuk dalam daftar ahli waris tertutup haknya -baik semua atau sebagian- dari harta yang diwariskan.

Sehingga orang yang terhijab ini bisa berkurang haknya atau malah sama sekali tidak mendapatkan harta warisan. Kalau hanya berkurang, disebut dengan istilah hijab nuqshan. Sedangkan kalau hilang 100%, disebut dengan istilah hijab hirman.

Yang menyebabkan adanya seorang ahli waris terhijab adalah keberadaan ahli waris yang lebih dekat kepada almarhum. Dan contoh yang paling nyata adalah kasus anda. Ketika seorang meninggal dunia dan meninggalkan anak dan cucu, maka yang mendapat warisan hanya anak saja, sedangkan cucu tidak mendapat warisan. Karena kedudukan cucu lebih jauh dari kedudukan anak. Atau boeh dibilang, keberadaan anak akan menghijab cucu dari hak menerima warisan.

Dan dalam contoh ini, hijab yang berlaku memang hijab hirman, yaitu hijab yang membuat si cucu menjadi kehilangan haknya 100% dari harta warisan.

Ada dua ilustrasi yang mungkin bisa membantu pemahaman ini. Ilustrasi pertama, mungkin anda bisa memahaminya dengan mudah. Tapi yang sering kurang dipahami adalah ilustrasi kedua, karena agak aneh namun memang demikian aturannya.


Mengapa?

Karena almarhum masih punya anak 1, maka anak 2 ini akan menghijab cucu [Dari anak 1, yaitu anda]. Sehingga warisan hanya diterima oleh anak 2 (yaitu bibi anda) sedangkan cucu [dari anak1 yaitu anda] tidak mendapat warisan. Anda terhijab oleh bibinya, yaitu anak 2.

Walaupun dalam diagram itu, tidak ada penghalang antara cucu dengan almarhum, namun keberadaan anak akan menghijab cucu, meski cucu itu bukan anak langsung dari anak.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Senin, 28 Februari 2011

Masalah 2. Pembuktian Faraid secara Matematik

Sumbangan amal sholih: ID iansyah, pada http://groups.yahoo.com/group/islam-kristen/ 


 Latar Belakang

Persoalan ini diangkat oleh Saudara Yan Pee di milis islam-kristen@yahoo.com dan hakekatku_00@yahoo.com. Persoalan ini sebenarnya sudah sering diangkat di banyak kesempatan on-line maupun off-line) untuk mempermasalahkan tata cara pembagian warisan sesuai dengan syariah Islam.

Sebagaimana dinyatakan oleh Allaah subhanallaahu wata'ala dalam Al Qur'an Al Kariim di surat An Nisaa ayat 11, 12 dan 176.

Permasalahan ini diangkat dengan maksud untuk mengacaukan logika para pembacanya dengan menyatakan bahwa cara dan hasil perhitungan waris sesuai syariat Islam adalah salah. Alasannya adalah cara perhitungan tersebut menyebabkan keseluruhan warisan tidak bisa dibagi hingga habis karena ada kelebihan atau kekurangan dari jumlah bagian penerimanya dibandingkan dengan seluruh jumlah warisan yang dibagikan. Dengan menunjukkan hal tersebut, saudara Yan Pee dan mereka yang memiliki fikiran sama dengannya, menjadikan dasar bahwa ajaran, tuntunan dan kitab suci dari ad-Diin al-Islam adalah salah. Lebih lanjut atas dasar itu mereka berniat menyatakan bahwa Allaah subhanallaahu wata'ala salah dan Nabiallaah serta Rasulullaah Muhammad shalallaahu 'alaihissalaam adalah pembohong sehingga ad-Diin al-Islam akan dinyatakan sebagai agama palsu.

Penyelesaian Perhitungan Warisan ini adalah perhitungan yang dilakukan untuk menguji tuduhan-tuduhan tersebut. Perhitungan di atas merupakan cara perhitungan ke empat untuk permasalahan yang sama. Hal ini terjadi karena Bung Yan Pee tidak menerima cara perhitungan-perhitungan sebelumnya.

Maka pada perhitungan ini disampaikan dengan menyertakan metode pembuktiannya.

Diketahui:
I. X adalah bagian ahli waris menurut Al Qur'an yaitu:
1. 2 anak perempuan = 2/3 bagian
2. 1 orang Istri = 1/8 bagian
3. 1 orang Bapak = 1/6 bagian
4. 1 orang Ibu = 1/6 bagian


II. Y adalah jumlah warisan = Rp. 30.000.000,-

Ditanyakan Bung Yan Pee :
Berapakah bagian tiap2 ahli waris tersebut di atas sehingga jumlah warisan habis terbagi tanpa sisa ?

Langkah 1. Konversi pecahan ke desimal dan persentase :

Langkah 2. Rumus :
Bagian ahli waris = Jumlah Warisan
maka
X= Y

Langkah 3. Masukkan bagian dari masing2 ahli waris ke dalam rumus dan temukan nilai X
Langkah 4. Masukkan nilai X ke dalam rumus awal

Langkah 5. Sederhanakan rumus perhitungan dengan menghilangkan penyebut dan pembilang yang nilainya sama.

Langkah 6. Masukkan nilai Y ke dalam rumus yang sudah disederhanakan

Langkah 7. Temukan hasilnya ....
17777777,7777778 + 3333333,33333333 + 4444444,44444444 + 4444444,44444444 = 30000000

Langkah 8. Buktikan bahwa nilai X dan Y adalah sama
30000000 = 30000000
           X = Y
Bagian ahli waris = Jumlah Warisan

Langkah 9. Tentukan bagian dari masing-masing ahli waris
Maka, bagian para ahli waris adalah sebagai berikut:
1. 2 anak perempuan = Rp. 17.777.777,7777778 --> @ anak perempuan = Rp. 8.888.888,8888889
2. 1 orang istri = Rp. 3.333.333,33333333
3. 1 orang bapak = Rp. 4.444.444,44444444
4. 1 orang ibu = Rp. 4.444.444,44444444
Jumlah Total = Rp. 30.000.000,00
Sabtu, 26 Februari 2011

Masalah 1. Pembagian warisan 100 juta

Seorang meninggal dunia dan meninggalkan harta sebanyak Rp. 100.000.000  [Seratus Juta Rupiah] dengan meninggalkan keluarga sbb.

Istri
Anak Lelaki
Anak Perempuan
2 Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki
Maka berapakah bagian masing-masing mereka ini?


Jawab

Diasumsikan, uang sejumlah 100jt itu sudah dipotong biaya-biaya lain, lihat aturan disini, maka
istri, mendapapatkan 1/8 Rp.12.500.000
anak laki-laki Ashobah Bi Nafsih, Rp.58.333.333
anak perempuan Ashobah Bil Ghoirih Rp.29.166.667
2 anak prempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan dari anak laki-laki si mayit)  Rp.0 Mahjub atau terhalang karena ada anak laki-laki, baca mahjub disini

Penjelasan:

Bagian Istri 1/8
Hak memperoleh bagian seperdelapan terjadi bila ada keturunan yang mewarisi. Apabila isteri itu berbilang (istri lebih dari satu), maka bagi mereka berbagi rata dari seperempat atau seperdelapan bagian.


Anak laki-laki Ashobah Bi Nafsih, klik disini

Anak perempuan Ashobah Bil Ghoirih klik disini
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).

Kabar Isam

Artikel Terkini