Tampilkan postingan dengan label 12. Ashobah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 12. Ashobah. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 26 Februari 2011

Pengertian 'ASHOBAH SABABIYAH

'Ashib Sababi adalah maula (tuan) yang memerdekakan.
Bila orang yang memerdekakan tidak ada, maka warisan itu bagi 'ashobahnya yang laki-laki.

Cara Pewarisan 'Ashobah Binafsih

Pada artikel terdahulu telah dikemukakan cara pewarisan untuk 'ashobah bi-ghoirih dan 'ashobah ma'aghoirih.

Adapun cara pewarisan 'ashobah binafsih, maka penjelasannya sebagai berikut :

'Ashobah binafsih ada empat golongan, dan mewarisi menurut tertib berikut:
1 Bunuwwah:  meliputi anak-anak laki-laki dan anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.

2 Bila garis bunuwwah tidak didapatkan, maka peninggalan atau sisanya itu berpindah ke garis ubuwwah yang meliputi ayah dan kakek shahih seterusnya keatas.

3 Bila tidak ada seorangpun dari garis bubuwwah, maka peninggalan atau sisanya berpindah ke ukhuwwah. Ukhuwwah ini meliputu saudara-saudara laki-laki sekandung, saudara-saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudaralaki-laki sekandung, anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, dan seterusnya ke bawah.
 Note: Sekandung = seibu-seayah.

4 Bila tidak ada seorang pun dari jihat ukhuwwah, maka peninggalan atau sisanya berpindah ke jihat 'umumah (garis ibu) tanpa ada perbedaan antara 'umumah si mayit itu sendiri dengan 'umumah ayahnya atau 'umumah kakeknya; hanya saja 'umumah si mayit didahulukan atas 'umumah ayahnya, dan 'umumah ayahnya didahulukan atas 'umumah kakeknya, dan begitu seterusnya.

Bila didapatkan sejumlah orang dari satu tingkatan, maka yang paling berhak untuk mendapatkan warisan adalah mereka yang paling dekat kepada si mayit.

Bila terdapat sejumlah orang yang sama hubungan nasabnya dengan si mayit dari segi jihat (garis turunan) dan derajat, maka yang paling berhak mendapatkan warisan adalah mereka yang paling kuat hubungan kekerabatannya dengan si mayit.

Apabila mayit meninggalkan sejumlah orang yang sama nasab mereka kepada dirinya dari segi jihat, derajat dan kekuatan, hubungan, maka mereka sama-samaberhak untuk mendapatkan warisan sesuai dengan kepala mereka.

Inilah makna dari ucapan fuqoha: "Sesungguhnya pendahuluan di dalam 'ashobah binafsih adalah dengan jihat (garis keturunan). Bila jihatnya sama, maka dengan derajat. Bila derajatnya sama, maka dengan kekuatan hubungan. Bila mereka sama dalam jihat, derajat dan kekuatan hubungan, maka mereka sama-sama berhak untuk mendapatkan warisan dan peninggalan itu dibagi rata diantara mereka menurut jumlah mereka.

Apa itu 'ASHOBAH MA'AGHOIRIH

'Ashobah ma'aghoirih ialah setiap perempuan yang memerlukan perempuan lain untuk menjadi 'Ashobah.

'Ashobah ma'aghoirih ini terbatas hanya pada dua golongan dari perempuan, yaitu :

1 Saudara perempuan sekandung atau saudara-saudara perempuan sekandung bersama dengan anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki.

2 Saudara perempuan seayah atau saudara-saudara perempuan seayah bersama dengananak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki; mereka mendapatkan sisa peninggalan sesudah furudh.

Apa itu 'ASHOBAH BIGHOIRIH

'Ashobah bighoirih adalah perempuan yang mendapatkan bagiannya separuh jika tunggal, 
dan duapertiga bila bersama dengan saudara perempuannya atau lebih.

Apabila bersama perempuan atau perempuan-perempuan itu terdapat seorang saudara laki-laki, maka di saat itu mereka semuanya menjadi 'Ashobah dengan adanya saudara laki-laki tersebut. 

Perempuan-perempuan yang menjadi 'Ashobah bighoirih ada empat :

1 Seorang anak perempuan atau anak-anak perempuan,
2 Seorang anak perempuan atau anak-anak perempuan dari anak laki-laki,
3 Seorang saudara perempuan atau saudara-saudara perempuan sekandung,
4 Seorang saudara perempuan atau saudara-saudara perempuan seayah.

Setiap golongan dari keempat golongan ini menjadi 'Ashobah bersama orang lain, yaitu saudara laki-laki. Pewarisan diantara mereka adalah laki-laki mendapat dua bagian perempuan.

Perempuan-perempuan yang tidak mendapatkan bagian (fardh) bila tidak ada saudara laki-lakinya yang 'ashib (menjadi 'ashobah) itu tidak menjadi 'ashobahbighoirih di saat adanya saudara laki-laki. 

Sebab seandainya seseorang itu mati  sedang dia meninggalkan seorang paman atau bibi (dari fihak ayah), maka semua hartanya itu untuk paman, sedang bibi tidak mendapatkan dan tidak menjadi 'ashobah bersama saudara laki-lakinya; sebab bibi itu tidak mendapatkan bagian bila tidak bersama saudara laki-lakinya. Demikian pula anak laki-laki darisaudara laki-laki bersama anak perempuan dari saudara lelaki.

Apa itu 'ASHOBAH BINAFSIH

'Ashobah binafsih ialah semua orang laki-laki yang nasabnya dengan si mayit tidak diselingi oleh perempuan.

'Ashobah binafsih ada empat golongan:
1 Bunuwwah (keanakan), dianamakan juz-ul mayyit.
2 Ubuwwah (keayahan), dinamakan ashlul mayyit.
3 Ukhuwwah (kesaudaraan), dinamakan juz-u abiih.
4 Umumah (kepamanan), dinamakan juz-ul jadd.

Pembagian 'ASHOBAH

'Ashobah itu dibagi menjadi dua bagian :

1. 'Ashobah Nasabiyah,
a) 'Ashobah binafsih
b) ‘Ashobah bighoirih
c) ‘Ashobah ma'aghoirih.


2. 'Ashobah Sababiyah.

Apa itu 'Ashobah

'Ashobah adalah bentuk jamak dari 'aashib, seperti halnya kata tholabah adalah jamak dari thoolib.
'Ashabah ini ialah anak turun dan kerabat seorang lelaki dari pihak ayah.
Mereka dinamakan 'ashobah karena kuatnya ikatan antara sebagian mereka dengan sebagian yang lain.

Kata 'ashobah ini diambil dari ucapan mereka: "Ashobal qoumu bi fulaan", bila mereka bersekutu dengan si fulan.
Maka anak laki-laki adalah satu pihak dari 'ashobah, dan ayah adalah pihak lain;
saudara laki-laki adalah satu segi dari 'ashobah sedangkan paman (dari pihak ayah) adalah sisi yang lain.

Yang dimaksud dengan 'ashobah disini ialah mereka yang mendapatkan sisa sesudah Ashhaabul Furuudh mengambil bagian-bagian yang ditentukan bagi mereka. Apabila tidak ada sisa sedikitpun dari mereka (ashhaabul furuudh), maka mereka ('ashobah) tidak mendapatkan apa-apa, kecuali bila 'ashib itu seorang anak laki-laki maka dia tidak akan mendapatkan bagian, bagaimanapun keadaannya.

Dinamakan 'ashobah juga mereka yang berhak atas semua peninggalan bila tidak didapatkan seorangpun di antara ashhaabul furuudh, karena hadits yang diriwayat-kan oleh Al-Bukhori dan Muslim, dari Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi saw bersabda:

"Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya yang berhak menurut nash; dan apa yang tersisa maka berikanlah kepada 'ashobah laki-laki yang terdekat kepada si mayit".

Dari Abu Hurairoh ra, bahwa Nabi saw bersabda:
"Tidak ada bagi seorang mukmin kecuali aku lebih berhak atasnya dalam urusan dunia dan akhiratnya. Bacalah bila kamu suka: "Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri." Oleh sebab itu, siapa saja orang mukmin yang mati dan meninggalkan harta, maka harta itu diwariskan kepada 'ashobahnya, siapapun mereka itu adanya. Dan barang siapa ditinggali hutang atau beban keluarga oleh si mayit, maka hendaklah dia datang kepadaku, karena akulah maulanya."

Baca Juga:
Pembagian Ashobah
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).

Kabar Isam

Artikel Terkini