Sabtu, 26 Februari 2011
Apa itu 'ASHOBAH MA'AGHOIRIH
09.43 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
'Ashobah ma'aghoirih ialah setiap perempuan yang memerlukan perempuan lain untuk menjadi 'Ashobah.
'Ashobah ma'aghoirih ini terbatas hanya pada dua golongan dari perempuan, yaitu :
1 Saudara perempuan sekandung atau saudara-saudara perempuan sekandung bersama dengan anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki.
2 Saudara perempuan seayah atau saudara-saudara perempuan seayah bersama dengananak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki; mereka mendapatkan sisa peninggalan sesudah furudh.
'Ashobah ma'aghoirih ini terbatas hanya pada dua golongan dari perempuan, yaitu :
1 Saudara perempuan sekandung atau saudara-saudara perempuan sekandung bersama dengan anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki.
2 Saudara perempuan seayah atau saudara-saudara perempuan seayah bersama dengananak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki; mereka mendapatkan sisa peninggalan sesudah furudh.
Label:
12. Ashobah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar