Sabtu, 26 Februari 2011
Apa itu 'ASHOBAH BIGHOIRIH
09.41 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
'Ashobah bighoirih adalah perempuan yang mendapatkan bagiannya separuh jika tunggal,
dan duapertiga bila bersama dengan saudara perempuannya atau lebih.
Apabila bersama perempuan atau perempuan-perempuan itu terdapat seorang saudara laki-laki, maka di saat itu mereka semuanya menjadi 'Ashobah dengan adanya saudara laki-laki tersebut.
Perempuan-perempuan yang menjadi 'Ashobah bighoirih ada empat :
1 Seorang anak perempuan atau anak-anak perempuan,
2 Seorang anak perempuan atau anak-anak perempuan dari anak laki-laki,
3 Seorang saudara perempuan atau saudara-saudara perempuan sekandung,
4 Seorang saudara perempuan atau saudara-saudara perempuan seayah.
Setiap golongan dari keempat golongan ini menjadi 'Ashobah bersama orang lain, yaitu saudara laki-laki. Pewarisan diantara mereka adalah laki-laki mendapat dua bagian perempuan.
Perempuan-perempuan yang tidak mendapatkan bagian (fardh) bila tidak ada saudara laki-lakinya yang 'ashib (menjadi 'ashobah) itu tidak menjadi 'ashobahbighoirih di saat adanya saudara laki-laki.
Sebab seandainya seseorang itu mati sedang dia meninggalkan seorang paman atau bibi (dari fihak ayah), maka semua hartanya itu untuk paman, sedang bibi tidak mendapatkan dan tidak menjadi 'ashobah bersama saudara laki-lakinya; sebab bibi itu tidak mendapatkan bagian bila tidak bersama saudara laki-lakinya. Demikian pula anak laki-laki darisaudara laki-laki bersama anak perempuan dari saudara lelaki.
Label:
12. Ashobah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar