Tampilkan postingan dengan label 13. Hajbu dan Hirman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 13. Hajbu dan Hirman. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 26 Februari 2011
Perbedaan Antara Mahrum Dan Mahjuub
Perbedaan antara mahrum dan mahjub itu kelihatan jelas dalam dua hal berikut
1 Mahrum sama sekali tidak berhak untuk mewarisi, seperti orang yang membunuh (orang yang mewariskan). Sedang mahjub itu berhak mendapatkan warisan, akantetapi dia terhalang karena adanya orang lain yang lebih utama darinya untuk mendapatkan warisan.
2 Orang yang mahrum dari warisan itu tidak mempengaruhi orang lain, maka dia tidak menghalanginya sama sekali, bahkan dia dianggap seperti tidak ada saja.
Misalnya bila seseorang mati dan meninggalkan seorang anak laki-laki kafir dan seorang saudara laki-laki muslim; maka warisan itu semua adalah bagi saudara laki-laki muslim tadi, sedang anak laki-laki tidak mendapatkan apa-apa (karena kafir, beda agama).
Adapun orang yang mahjub (terhalang), maka terkadang dia mempengaruhi orang lain, dia menghijabnya baik dengan Hajbu hirman ataupun hajbu Nuqshon.
Misalnya, dua tahu lebih saudara-saudara laki-laki bersama dengan adanya ayah dan ibu. Keduanya (saudara laki-laki) tidak mewarisi karena adanya ayah; dan keduanya (ayah dan saudara laki-laki) menghijab ibu dari menerima sepertiga menjadi seperenam.
1 Mahrum sama sekali tidak berhak untuk mewarisi, seperti orang yang membunuh (orang yang mewariskan). Sedang mahjub itu berhak mendapatkan warisan, akantetapi dia terhalang karena adanya orang lain yang lebih utama darinya untuk mendapatkan warisan.
2 Orang yang mahrum dari warisan itu tidak mempengaruhi orang lain, maka dia tidak menghalanginya sama sekali, bahkan dia dianggap seperti tidak ada saja.
Misalnya bila seseorang mati dan meninggalkan seorang anak laki-laki kafir dan seorang saudara laki-laki muslim; maka warisan itu semua adalah bagi saudara laki-laki muslim tadi, sedang anak laki-laki tidak mendapatkan apa-apa (karena kafir, beda agama).
Adapun orang yang mahjub (terhalang), maka terkadang dia mempengaruhi orang lain, dia menghijabnya baik dengan Hajbu hirman ataupun hajbu Nuqshon.
Misalnya, dua tahu lebih saudara-saudara laki-laki bersama dengan adanya ayah dan ibu. Keduanya (saudara laki-laki) tidak mewarisi karena adanya ayah; dan keduanya (ayah dan saudara laki-laki) menghijab ibu dari menerima sepertiga menjadi seperenam.
Pengertian HAJBU DAN HIRMAN
DEFINISI
Hajbu menurut bahasa berarti man'u: menghalangi, mencegah.
Maksudnya adalah terhalangnya seseorang tertentu dari semua atau sebagian warisannya karena adanya orang lain.
Hirman ialah terhalangnya seseorang tertentu dari warisannya karena terjadi penghalang pewarisan, seperti membunuh dan lain-lainnya.
PEMBAGIAN HAJBU
Hajbu ada dua macam :
1 Hajbu Nuqshoon,
2 Hajbu Hirman
Hajbu Nuqshon ialah berkurangnya warisan salah seorang ahli waris karena adanya orang lain.
Hajbu Nuqshon ini terjadi pada lima orang :
1 Suami terhalang dari separuh menjadi seperempat di waktu ada anak laki-laki.
2 Isteri terhalang dari seperempat menjadi seperdelapan di waktu ada anak lelaki
3 Ibu terhalang dari sepertig menjadi seperenam di waktu ada keturunan yang mewarisi.
4 Anak perempuan dari anak laki-laki.
5 Saudara perempuan seayah.
Hajbu Hirman adalah terhalangnya semua warisan bagi seseorang karenaadanya orang lain, seperti terhalangnya warisan bagi saudara laki-laki di waktu adanya anak laki-laki.
Hajbu Hirman ini tidak termasuk ke dalam warisan dari enam orang pewaris, sekalipun mereka bisa terhalang oleh Hajbu nuqshon.
Mereka itu adalah :
1 & 2 Kedua orang tua, yaitu ayah dan ibu,
3 & 4 Kedua orang tua, yaitu anak laki-laki dan anak perempuan ,
5 & 6 Dua orang suami-isteri.
Hajbu Hirman itu masuk ke dalam ahli waris selain dari keenam ahli waris tersebut di atas.
Hajbu Hirman ditegakkan atas dua pasal:
1 Bahwa setiap orang mempunyai hubungan dengan si mayit karena adanya orang lain itu, dia tidak mewarisi bila orang tersebut itu ada. Misalnya anak laki-laki dari anak laki-laki itu tidak mewarisi bersama dengan adanya anak laki-laki, kecuali anak-anak laki-laki dari ibu, maka mereka itu mewarisi bersama mereka ibu, padahal mereka mempunyai hubungan dengan si mayit karena dia.
2 Orang yang lebih dekat itu didahulukan atas orang yang lebih jauh, maka anak laki-laki menghalangi anak laki-laki dari saudara laki-laki. Apabila mereka sama dalam derajat, maka ditarjih (diseleksi) dengan kekuatan hubungan kekerabatannya, sperti saudara laki-laki sekandung menghalangi saudara laki-lakiseayah.
Hajbu menurut bahasa berarti man'u: menghalangi, mencegah.
Maksudnya adalah terhalangnya seseorang tertentu dari semua atau sebagian warisannya karena adanya orang lain.
Hirman ialah terhalangnya seseorang tertentu dari warisannya karena terjadi penghalang pewarisan, seperti membunuh dan lain-lainnya.
PEMBAGIAN HAJBU
Hajbu ada dua macam :
1 Hajbu Nuqshoon,
2 Hajbu Hirman
Hajbu Nuqshon ialah berkurangnya warisan salah seorang ahli waris karena adanya orang lain.
Hajbu Nuqshon ini terjadi pada lima orang :
1 Suami terhalang dari separuh menjadi seperempat di waktu ada anak laki-laki.
2 Isteri terhalang dari seperempat menjadi seperdelapan di waktu ada anak lelaki
3 Ibu terhalang dari sepertig menjadi seperenam di waktu ada keturunan yang mewarisi.
4 Anak perempuan dari anak laki-laki.
5 Saudara perempuan seayah.
Hajbu Hirman adalah terhalangnya semua warisan bagi seseorang karenaadanya orang lain, seperti terhalangnya warisan bagi saudara laki-laki di waktu adanya anak laki-laki.
Hajbu Hirman ini tidak termasuk ke dalam warisan dari enam orang pewaris, sekalipun mereka bisa terhalang oleh Hajbu nuqshon.
Mereka itu adalah :
1 & 2 Kedua orang tua, yaitu ayah dan ibu,
3 & 4 Kedua orang tua, yaitu anak laki-laki dan anak perempuan ,
5 & 6 Dua orang suami-isteri.
Hajbu Hirman itu masuk ke dalam ahli waris selain dari keenam ahli waris tersebut di atas.
Hajbu Hirman ditegakkan atas dua pasal:
1 Bahwa setiap orang mempunyai hubungan dengan si mayit karena adanya orang lain itu, dia tidak mewarisi bila orang tersebut itu ada. Misalnya anak laki-laki dari anak laki-laki itu tidak mewarisi bersama dengan adanya anak laki-laki, kecuali anak-anak laki-laki dari ibu, maka mereka itu mewarisi bersama mereka ibu, padahal mereka mempunyai hubungan dengan si mayit karena dia.
2 Orang yang lebih dekat itu didahulukan atas orang yang lebih jauh, maka anak laki-laki menghalangi anak laki-laki dari saudara laki-laki. Apabila mereka sama dalam derajat, maka ditarjih (diseleksi) dengan kekuatan hubungan kekerabatannya, sperti saudara laki-laki sekandung menghalangi saudara laki-lakiseayah.
Langganan:
Postingan (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)