Sabtu, 26 Februari 2011
Perbedaan Antara Mahrum Dan Mahjuub
10.03 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
Perbedaan antara mahrum dan mahjub itu kelihatan jelas dalam dua hal berikut
1 Mahrum sama sekali tidak berhak untuk mewarisi, seperti orang yang membunuh (orang yang mewariskan). Sedang mahjub itu berhak mendapatkan warisan, akantetapi dia terhalang karena adanya orang lain yang lebih utama darinya untuk mendapatkan warisan.
2 Orang yang mahrum dari warisan itu tidak mempengaruhi orang lain, maka dia tidak menghalanginya sama sekali, bahkan dia dianggap seperti tidak ada saja.
Misalnya bila seseorang mati dan meninggalkan seorang anak laki-laki kafir dan seorang saudara laki-laki muslim; maka warisan itu semua adalah bagi saudara laki-laki muslim tadi, sedang anak laki-laki tidak mendapatkan apa-apa (karena kafir, beda agama).
Adapun orang yang mahjub (terhalang), maka terkadang dia mempengaruhi orang lain, dia menghijabnya baik dengan Hajbu hirman ataupun hajbu Nuqshon.
Misalnya, dua tahu lebih saudara-saudara laki-laki bersama dengan adanya ayah dan ibu. Keduanya (saudara laki-laki) tidak mewarisi karena adanya ayah; dan keduanya (ayah dan saudara laki-laki) menghijab ibu dari menerima sepertiga menjadi seperenam.
1 Mahrum sama sekali tidak berhak untuk mewarisi, seperti orang yang membunuh (orang yang mewariskan). Sedang mahjub itu berhak mendapatkan warisan, akantetapi dia terhalang karena adanya orang lain yang lebih utama darinya untuk mendapatkan warisan.
2 Orang yang mahrum dari warisan itu tidak mempengaruhi orang lain, maka dia tidak menghalanginya sama sekali, bahkan dia dianggap seperti tidak ada saja.
Misalnya bila seseorang mati dan meninggalkan seorang anak laki-laki kafir dan seorang saudara laki-laki muslim; maka warisan itu semua adalah bagi saudara laki-laki muslim tadi, sedang anak laki-laki tidak mendapatkan apa-apa (karena kafir, beda agama).
Adapun orang yang mahjub (terhalang), maka terkadang dia mempengaruhi orang lain, dia menghijabnya baik dengan Hajbu hirman ataupun hajbu Nuqshon.
Misalnya, dua tahu lebih saudara-saudara laki-laki bersama dengan adanya ayah dan ibu. Keduanya (saudara laki-laki) tidak mewarisi karena adanya ayah; dan keduanya (ayah dan saudara laki-laki) menghijab ibu dari menerima sepertiga menjadi seperenam.
Label:
13. Hajbu dan Hirman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar