Sabtu, 26 Februari 2011
Pengertian HAJBU DAN HIRMAN
10.00 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
DEFINISI
Hajbu menurut bahasa berarti man'u: menghalangi, mencegah.
Maksudnya adalah terhalangnya seseorang tertentu dari semua atau sebagian warisannya karena adanya orang lain.
Hirman ialah terhalangnya seseorang tertentu dari warisannya karena terjadi penghalang pewarisan, seperti membunuh dan lain-lainnya.
PEMBAGIAN HAJBU
Hajbu ada dua macam :
1 Hajbu Nuqshoon,
2 Hajbu Hirman
Hajbu Nuqshon ialah berkurangnya warisan salah seorang ahli waris karena adanya orang lain.
Hajbu Nuqshon ini terjadi pada lima orang :
1 Suami terhalang dari separuh menjadi seperempat di waktu ada anak laki-laki.
2 Isteri terhalang dari seperempat menjadi seperdelapan di waktu ada anak lelaki
3 Ibu terhalang dari sepertig menjadi seperenam di waktu ada keturunan yang mewarisi.
4 Anak perempuan dari anak laki-laki.
5 Saudara perempuan seayah.
Hajbu Hirman adalah terhalangnya semua warisan bagi seseorang karenaadanya orang lain, seperti terhalangnya warisan bagi saudara laki-laki di waktu adanya anak laki-laki.
Hajbu Hirman ini tidak termasuk ke dalam warisan dari enam orang pewaris, sekalipun mereka bisa terhalang oleh Hajbu nuqshon.
Mereka itu adalah :
1 & 2 Kedua orang tua, yaitu ayah dan ibu,
3 & 4 Kedua orang tua, yaitu anak laki-laki dan anak perempuan ,
5 & 6 Dua orang suami-isteri.
Hajbu Hirman itu masuk ke dalam ahli waris selain dari keenam ahli waris tersebut di atas.
Hajbu Hirman ditegakkan atas dua pasal:
1 Bahwa setiap orang mempunyai hubungan dengan si mayit karena adanya orang lain itu, dia tidak mewarisi bila orang tersebut itu ada. Misalnya anak laki-laki dari anak laki-laki itu tidak mewarisi bersama dengan adanya anak laki-laki, kecuali anak-anak laki-laki dari ibu, maka mereka itu mewarisi bersama mereka ibu, padahal mereka mempunyai hubungan dengan si mayit karena dia.
2 Orang yang lebih dekat itu didahulukan atas orang yang lebih jauh, maka anak laki-laki menghalangi anak laki-laki dari saudara laki-laki. Apabila mereka sama dalam derajat, maka ditarjih (diseleksi) dengan kekuatan hubungan kekerabatannya, sperti saudara laki-laki sekandung menghalangi saudara laki-lakiseayah.
Hajbu menurut bahasa berarti man'u: menghalangi, mencegah.
Maksudnya adalah terhalangnya seseorang tertentu dari semua atau sebagian warisannya karena adanya orang lain.
Hirman ialah terhalangnya seseorang tertentu dari warisannya karena terjadi penghalang pewarisan, seperti membunuh dan lain-lainnya.
PEMBAGIAN HAJBU
Hajbu ada dua macam :
1 Hajbu Nuqshoon,
2 Hajbu Hirman
Hajbu Nuqshon ialah berkurangnya warisan salah seorang ahli waris karena adanya orang lain.
Hajbu Nuqshon ini terjadi pada lima orang :
1 Suami terhalang dari separuh menjadi seperempat di waktu ada anak laki-laki.
2 Isteri terhalang dari seperempat menjadi seperdelapan di waktu ada anak lelaki
3 Ibu terhalang dari sepertig menjadi seperenam di waktu ada keturunan yang mewarisi.
4 Anak perempuan dari anak laki-laki.
5 Saudara perempuan seayah.
Hajbu Hirman adalah terhalangnya semua warisan bagi seseorang karenaadanya orang lain, seperti terhalangnya warisan bagi saudara laki-laki di waktu adanya anak laki-laki.
Hajbu Hirman ini tidak termasuk ke dalam warisan dari enam orang pewaris, sekalipun mereka bisa terhalang oleh Hajbu nuqshon.
Mereka itu adalah :
1 & 2 Kedua orang tua, yaitu ayah dan ibu,
3 & 4 Kedua orang tua, yaitu anak laki-laki dan anak perempuan ,
5 & 6 Dua orang suami-isteri.
Hajbu Hirman itu masuk ke dalam ahli waris selain dari keenam ahli waris tersebut di atas.
Hajbu Hirman ditegakkan atas dua pasal:
1 Bahwa setiap orang mempunyai hubungan dengan si mayit karena adanya orang lain itu, dia tidak mewarisi bila orang tersebut itu ada. Misalnya anak laki-laki dari anak laki-laki itu tidak mewarisi bersama dengan adanya anak laki-laki, kecuali anak-anak laki-laki dari ibu, maka mereka itu mewarisi bersama mereka ibu, padahal mereka mempunyai hubungan dengan si mayit karena dia.
2 Orang yang lebih dekat itu didahulukan atas orang yang lebih jauh, maka anak laki-laki menghalangi anak laki-laki dari saudara laki-laki. Apabila mereka sama dalam derajat, maka ditarjih (diseleksi) dengan kekuatan hubungan kekerabatannya, sperti saudara laki-laki sekandung menghalangi saudara laki-lakiseayah.
Label:
13. Hajbu dan Hirman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar