Sabtu, 26 Februari 2011

Pengertian HAJBU DAN HIRMAN

DEFINISI
Hajbu menurut bahasa berarti man'u: menghalangi, mencegah.
Maksudnya adalah terhalangnya seseorang tertentu dari semua atau sebagian warisannya karena adanya orang lain.

Hirman ialah terhalangnya seseorang tertentu dari warisannya karena terjadi penghalang pewarisan, seperti membunuh dan lain-lainnya.

PEMBAGIAN HAJBU

Hajbu ada dua macam :
1 Hajbu Nuqshoon,
2 Hajbu Hirman

Hajbu Nuqshon ialah berkurangnya warisan salah seorang ahli waris karena adanya orang lain.

Hajbu Nuqshon ini terjadi pada lima orang :
1 Suami terhalang dari separuh menjadi seperempat di waktu ada anak laki-laki.
2 Isteri terhalang dari seperempat menjadi seperdelapan di waktu ada anak lelaki
3 Ibu terhalang dari sepertig menjadi seperenam di waktu ada keturunan yang mewarisi.
4 Anak perempuan dari anak laki-laki.
5 Saudara perempuan seayah.

Hajbu Hirman adalah terhalangnya semua warisan bagi seseorang karenaadanya orang lain, seperti terhalangnya warisan bagi saudara laki-laki di waktu adanya anak laki-laki.

Hajbu Hirman ini tidak termasuk ke dalam warisan dari enam orang pewaris, sekalipun mereka bisa terhalang oleh Hajbu nuqshon.
Mereka itu adalah :
1 & 2 Kedua orang tua, yaitu ayah dan ibu,
3 & 4 Kedua orang tua, yaitu anak laki-laki dan anak perempuan ,
5 & 6 Dua orang suami-isteri.

Hajbu Hirman itu masuk ke dalam ahli waris selain dari keenam ahli waris tersebut di atas.

Hajbu Hirman ditegakkan atas dua pasal:
1 Bahwa setiap orang mempunyai hubungan dengan si mayit karena adanya orang lain itu, dia tidak mewarisi bila orang tersebut itu ada. Misalnya anak laki-laki dari anak laki-laki itu tidak mewarisi bersama dengan adanya anak laki-laki, kecuali anak-anak laki-laki dari ibu, maka mereka itu mewarisi bersama mereka ibu, padahal mereka mempunyai hubungan dengan si mayit karena dia.

2 Orang yang lebih dekat itu didahulukan atas orang yang lebih jauh, maka anak laki-laki menghalangi anak laki-laki dari saudara laki-laki. Apabila mereka sama dalam derajat, maka ditarjih (diseleksi) dengan kekuatan hubungan kekerabatannya, sperti saudara laki-laki sekandung menghalangi saudara laki-lakiseayah.

0 komentar:

Posting Komentar

Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).

Kabar Isam

Artikel Terkini