Sabtu, 26 Februari 2011
Cara Pewarisan 'Ashobah Binafsih
09.55 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
Pada artikel terdahulu telah dikemukakan cara pewarisan untuk 'ashobah bi-ghoirih dan 'ashobah ma'aghoirih.
Adapun cara pewarisan 'ashobah binafsih, maka penjelasannya sebagai berikut :
'Ashobah binafsih ada empat golongan, dan mewarisi menurut tertib berikut:
1 Bunuwwah: meliputi anak-anak laki-laki dan anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
2 Bila garis bunuwwah tidak didapatkan, maka peninggalan atau sisanya itu berpindah ke garis ubuwwah yang meliputi ayah dan kakek shahih seterusnya keatas.
3 Bila tidak ada seorangpun dari garis bubuwwah, maka peninggalan atau sisanya berpindah ke ukhuwwah. Ukhuwwah ini meliputu saudara-saudara laki-laki sekandung, saudara-saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudaralaki-laki sekandung, anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, dan seterusnya ke bawah.
Note: Sekandung = seibu-seayah.
4 Bila tidak ada seorang pun dari jihat ukhuwwah, maka peninggalan atau sisanya berpindah ke jihat 'umumah (garis ibu) tanpa ada perbedaan antara 'umumah si mayit itu sendiri dengan 'umumah ayahnya atau 'umumah kakeknya; hanya saja 'umumah si mayit didahulukan atas 'umumah ayahnya, dan 'umumah ayahnya didahulukan atas 'umumah kakeknya, dan begitu seterusnya.
Bila didapatkan sejumlah orang dari satu tingkatan, maka yang paling berhak untuk mendapatkan warisan adalah mereka yang paling dekat kepada si mayit.
Bila terdapat sejumlah orang yang sama hubungan nasabnya dengan si mayit dari segi jihat (garis turunan) dan derajat, maka yang paling berhak mendapatkan warisan adalah mereka yang paling kuat hubungan kekerabatannya dengan si mayit.
Apabila mayit meninggalkan sejumlah orang yang sama nasab mereka kepada dirinya dari segi jihat, derajat dan kekuatan, hubungan, maka mereka sama-samaberhak untuk mendapatkan warisan sesuai dengan kepala mereka.
Inilah makna dari ucapan fuqoha: "Sesungguhnya pendahuluan di dalam 'ashobah binafsih adalah dengan jihat (garis keturunan). Bila jihatnya sama, maka dengan derajat. Bila derajatnya sama, maka dengan kekuatan hubungan. Bila mereka sama dalam jihat, derajat dan kekuatan hubungan, maka mereka sama-sama berhak untuk mendapatkan warisan dan peninggalan itu dibagi rata diantara mereka menurut jumlah mereka.
Adapun cara pewarisan 'ashobah binafsih, maka penjelasannya sebagai berikut :
'Ashobah binafsih ada empat golongan, dan mewarisi menurut tertib berikut:
1 Bunuwwah: meliputi anak-anak laki-laki dan anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
2 Bila garis bunuwwah tidak didapatkan, maka peninggalan atau sisanya itu berpindah ke garis ubuwwah yang meliputi ayah dan kakek shahih seterusnya keatas.
3 Bila tidak ada seorangpun dari garis bubuwwah, maka peninggalan atau sisanya berpindah ke ukhuwwah. Ukhuwwah ini meliputu saudara-saudara laki-laki sekandung, saudara-saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudaralaki-laki sekandung, anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, dan seterusnya ke bawah.
Note: Sekandung = seibu-seayah.
4 Bila tidak ada seorang pun dari jihat ukhuwwah, maka peninggalan atau sisanya berpindah ke jihat 'umumah (garis ibu) tanpa ada perbedaan antara 'umumah si mayit itu sendiri dengan 'umumah ayahnya atau 'umumah kakeknya; hanya saja 'umumah si mayit didahulukan atas 'umumah ayahnya, dan 'umumah ayahnya didahulukan atas 'umumah kakeknya, dan begitu seterusnya.
Bila didapatkan sejumlah orang dari satu tingkatan, maka yang paling berhak untuk mendapatkan warisan adalah mereka yang paling dekat kepada si mayit.
Bila terdapat sejumlah orang yang sama hubungan nasabnya dengan si mayit dari segi jihat (garis turunan) dan derajat, maka yang paling berhak mendapatkan warisan adalah mereka yang paling kuat hubungan kekerabatannya dengan si mayit.
Apabila mayit meninggalkan sejumlah orang yang sama nasab mereka kepada dirinya dari segi jihat, derajat dan kekuatan, hubungan, maka mereka sama-samaberhak untuk mendapatkan warisan sesuai dengan kepala mereka.
Inilah makna dari ucapan fuqoha: "Sesungguhnya pendahuluan di dalam 'ashobah binafsih adalah dengan jihat (garis keturunan). Bila jihatnya sama, maka dengan derajat. Bila derajatnya sama, maka dengan kekuatan hubungan. Bila mereka sama dalam jihat, derajat dan kekuatan hubungan, maka mereka sama-sama berhak untuk mendapatkan warisan dan peninggalan itu dibagi rata diantara mereka menurut jumlah mereka.
Label:
12. Ashobah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar