Sabtu, 26 Februari 2011
Apa itu 'Ashobah
09.37 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
'Ashobah adalah bentuk jamak dari 'aashib, seperti halnya kata tholabah adalah jamak dari thoolib.
'Ashabah ini ialah anak turun dan kerabat seorang lelaki dari pihak ayah.
Mereka dinamakan 'ashobah karena kuatnya ikatan antara sebagian mereka dengan sebagian yang lain.
Kata 'ashobah ini diambil dari ucapan mereka: "Ashobal qoumu bi fulaan", bila mereka bersekutu dengan si fulan.
Maka anak laki-laki adalah satu pihak dari 'ashobah, dan ayah adalah pihak lain;
saudara laki-laki adalah satu segi dari 'ashobah sedangkan paman (dari pihak ayah) adalah sisi yang lain.
Yang dimaksud dengan 'ashobah disini ialah mereka yang mendapatkan sisa sesudah Ashhaabul Furuudh mengambil bagian-bagian yang ditentukan bagi mereka. Apabila tidak ada sisa sedikitpun dari mereka (ashhaabul furuudh), maka mereka ('ashobah) tidak mendapatkan apa-apa, kecuali bila 'ashib itu seorang anak laki-laki maka dia tidak akan mendapatkan bagian, bagaimanapun keadaannya.
Dinamakan 'ashobah juga mereka yang berhak atas semua peninggalan bila tidak didapatkan seorangpun di antara ashhaabul furuudh, karena hadits yang diriwayat-kan oleh Al-Bukhori dan Muslim, dari Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi saw bersabda:
Dari Abu Hurairoh ra, bahwa Nabi saw bersabda:
Baca Juga:
Pembagian Ashobah
'Ashabah ini ialah anak turun dan kerabat seorang lelaki dari pihak ayah.
Mereka dinamakan 'ashobah karena kuatnya ikatan antara sebagian mereka dengan sebagian yang lain.
Kata 'ashobah ini diambil dari ucapan mereka: "Ashobal qoumu bi fulaan", bila mereka bersekutu dengan si fulan.
Maka anak laki-laki adalah satu pihak dari 'ashobah, dan ayah adalah pihak lain;
saudara laki-laki adalah satu segi dari 'ashobah sedangkan paman (dari pihak ayah) adalah sisi yang lain.
Yang dimaksud dengan 'ashobah disini ialah mereka yang mendapatkan sisa sesudah Ashhaabul Furuudh mengambil bagian-bagian yang ditentukan bagi mereka. Apabila tidak ada sisa sedikitpun dari mereka (ashhaabul furuudh), maka mereka ('ashobah) tidak mendapatkan apa-apa, kecuali bila 'ashib itu seorang anak laki-laki maka dia tidak akan mendapatkan bagian, bagaimanapun keadaannya.
Dinamakan 'ashobah juga mereka yang berhak atas semua peninggalan bila tidak didapatkan seorangpun di antara ashhaabul furuudh, karena hadits yang diriwayat-kan oleh Al-Bukhori dan Muslim, dari Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi saw bersabda:
"Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya yang berhak menurut nash; dan apa yang tersisa maka berikanlah kepada 'ashobah laki-laki yang terdekat kepada si mayit".
Dari Abu Hurairoh ra, bahwa Nabi saw bersabda:
"Tidak ada bagi seorang mukmin kecuali aku lebih berhak atasnya dalam urusan dunia dan akhiratnya. Bacalah bila kamu suka: "Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri." Oleh sebab itu, siapa saja orang mukmin yang mati dan meninggalkan harta, maka harta itu diwariskan kepada 'ashobahnya, siapapun mereka itu adanya. Dan barang siapa ditinggali hutang atau beban keluarga oleh si mayit, maka hendaklah dia datang kepadaku, karena akulah maulanya."
Baca Juga:
Pembagian Ashobah
Label:
12. Ashobah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar