Sabtu, 26 Februari 2011
ASHHAABUL FURUUDH: Nenek si Mayit
09.30 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
"Dari Qubaishah bin Dzuaib, dia berkata: Seorang nenek telah datang menghadap Abu Bakar, lalu dia menanyakan tentang warisannya. Abu Bakr menjawab: "Engkau tidak mempunyai hak sedikitpun menurut Kitab Allah dan aku tidak tahu sedikitpun berapa hakmu di dalam sunnah Rosululloh saw. Maka pulanglah engkau sampai aku menanyakan kepada seseorang".
Kemudian Abu Bakr menanyakan kepada para shahabat.
Al-Mughiroh bin Syu'bah menjawab: "Aku pernah menyaksikan Rosululloh saw memberikan kepada nenek seperenam fardh".
Abu Bakr bertanya: "Apakah ada orang lain bersamamu?"
Maka berdirilah Muhammad bin Maslamah al-Anshori, mengatakan seperti apa yang dikatakan Al-Mughiroh bin Syu'bah. Maka Abu Bakar pun memberikan seperenam fardh kepada si nenek.
Berkata Qubaishah: Kemudian datanglah seorangnenek yang lain kepada 'Umar, menanyakan warisannya. 'Umar menjawab: "Engkau tidak mempunyai hak sedikitpun menurut kitab Allah, akan tetapi seperenam itulah. Oleh sebab itu, jika kamu berdua, maka seperenam itupun untuk kamu berdua. Siapa saja diantara kamu berdua yang sendirian, maka seperenam ituuntuknya". (HR lima orang ahli hadits kecuali An-Nasai, dishahihkan At-Tirmidzi)
Bagi nenek yang shahihah (=nenek yang nasabnya dengan si mayit tidak diselingi oleh kakek yang fasid. Kakek yang fasid ialah kakek yang nasabnya dengan si mayit diselingi oleh perempuan , seperti ayah dari ibu) ada tiga ketentuan :
1 Seperenam bila dia sendirian, dan bila lebih dari satu, maka berserikat di dalam seperenam itu, dengan syarat sama derajatnya seperti ibu dari ibu dan ibu dari ayah.
2 Nenek yang dekat dari jihat manapun menghalangi nenek yang jauh, seperti ibu dari ibu (nenek) menghalangi ibu dari ibu dari ibu (buyut) dan menghalangi juga ibu dari ayah dari ayah.
3 Nenek dari garis manapun gugur (tak dapat bagian) jika masih ada ibu si mayit; dan nenek dari garis ayah gugur dengan adanya ayah (adanya ayah menyebabkan dia tak dapat bagian), akan tetapi adanya ayah tidak menggugurkan nenek dari pihak ibu.
Kakek menghalangi ibunya (buyut) sebab ibu kakek gugur haknya karena adanya kakek.
Label:
11. ASHHAABUL FURUUDH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar