Sabtu, 26 Februari 2011
ASHHAABUL FURUUDH: IBU si Mayit
09.26 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
Allah SWT berfirman :
Bagi ibu si mayit itu ada tiga ketentuan :
1 Mendapatkan seperenam, bila ada anak laki-laki atau seorang anak laki-laki dari anak laki-laki, atau dua orang saudara laki-laki atau saudara perempuan secara muthlak, baik mereka itu dari pihak ayah dan ibu, pihak ayah saja ataupun pihak ibu saja.
2 Mendapat sepertiga dari semua harta peninggalan, bila tidak didapatkan seorangpun dari yang telah dikemukakan (dalam no. 1).
3 Mengambil sepertiga dari sisa harta bila tidak ada orang-orang yang telah disebutkan tadi sesudah bagian seorang suami-isteri.
Yang demikian itu terdapat dalam dua masalah yang dinamakan gharraiyyah, yaitu :
Pertama: Bila si mayit meninggalkan suami dan dua orang tua.
Kedua : Bila si mayit meninggalkan isteri dan dua orang tua.
"Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal mempunyai anak, jika yang meninggalkan itu tidak mempunyai anak, dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya saja, maka ibunyamendapapatkan sepertiga. (An-Nisaa' ayat 10).
Bagi ibu si mayit itu ada tiga ketentuan :
1 Mendapatkan seperenam, bila ada anak laki-laki atau seorang anak laki-laki dari anak laki-laki, atau dua orang saudara laki-laki atau saudara perempuan secara muthlak, baik mereka itu dari pihak ayah dan ibu, pihak ayah saja ataupun pihak ibu saja.
2 Mendapat sepertiga dari semua harta peninggalan, bila tidak didapatkan seorangpun dari yang telah dikemukakan (dalam no. 1).
3 Mengambil sepertiga dari sisa harta bila tidak ada orang-orang yang telah disebutkan tadi sesudah bagian seorang suami-isteri.
Yang demikian itu terdapat dalam dua masalah yang dinamakan gharraiyyah, yaitu :
Pertama: Bila si mayit meninggalkan suami dan dua orang tua.
Kedua : Bila si mayit meninggalkan isteri dan dua orang tua.
Label:
11. ASHHAABUL FURUUDH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar