Sabtu, 26 Februari 2011

ASHHAABUL FURUUDH: Anak-Anak Perempuan Dari Anak Laki-Laki (cucu perempuan dari anak laki-laki si almarhum)

Bagi anak-anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan dari anak laki-laki si almarhum) ada lima ketentuan:

1 Separuh, BILA anak perempuan dari anak laki-laki itu sendiri saja dan tidak ada anak laki-laki shulbi.

2 Duaperiga bagi dua orang atau lebih anak perempuan dari anak laki-laki, BILA tidak ada anak laki-laki shulbi.

3 Seperenam bagi seorang atau lebih anak perempuan dari anak laki-laki BILA ber-samanya terdapat anak perempuan shulbiyah sebagai penyempurnaan duapertiga; kecuali bila bersama mereka terdapat seorang anak laki-laki yang sederajat dengan mereka (cucu laki-laki), maka mereka di'ashobahkan; dan sisanya sesudahbagian anak perempuan shulbiyah, dibagikan: untuk lelaki dua bagian perempuan.

4 Mereka tidak mewarisi BILA ada anak laki-laki.
Anak laki-laki si mayit masih hidup, cucu perempuan tak dapat bagian.

5 Mereka tidak mewarisi BILA ada dua orang anak perempuan sulbiyah atau lebih, KECUALI BILA bersama didapatkan seorang anak laki-laki dari anak laki-lakiyang sederajat dengan mereka (cucu laki-laki) atau lebih rendah dari mereka, maka mereka di'ashobahkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).

Kabar Isam

Artikel Terkini