Sabtu, 26 Februari 2011
ASHHAABUL FURUUDH: Saudara-Saudara Perempuan Seayah
09.20 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
Bagi saudara perempuan seayah ada enam ketentuan :
1 Separuh, BILA dia sendirian, tidak ada saudara perempuan seayah lainnya, tidakada saudara perempuan yang sekandung.
2 Dua pertiga, untuk dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
3 Seperenam, BILA dia hanya bersama dengan saudara perempuan yang sekandung, sebagai penyempurnaan dua pertiga.
4 Mewarisi secara ta'shib bersama orang lain, BILA bersamanya (seorang atau lebih) terdapat seorang anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki. Nereka mendapatkan sisa sesudah bagian anak perempuan atau anakperempuan dari anak laki-laki.
5 Mereka GUGUR dengan adanya orang-orang berikut :
a. Pokok atau cabang laki-laki yang mewarisi.
b. Saudara laki-laki sekandung.
c. Saudara perempuan sekandung, bila menjadi 'ashobah oleh sebab anakperempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki, sebab saudara perempuan sekandung dalam hal itu menduduki tempat saudara laki-laki sekandung. Olehsebab itu maka dia didahulukan atas saudara laki-laki seayah dan saudara perempuan seayah, ketika dia menjadi 'ashobah oleh sebab orang lain.
d. Dua orang saudara perempuan sekandung, kecuali bila bersama mereka terdapat saudara lelaki seayah, maka mereka di'ashobahkan, sehingga sisanya dibagi: untuk laki-laki adalah duan bagian seorang perempuan.
Apabila mayit meninggalkan dua orang saudara perempuan sekandung, saudara- saudara perempuan seauayh dan seorang saudara laki-laki seayah, maka dua orang saudara perempuan sekandung itu mendapat duapertiga, dan sisanya dibagi antara saudara-saudara perempuan seayah dan saudara laki-laki seayah dengan pembagian: bagian laki-laki dua kali bagian perempuan
Label:
11. ASHHAABUL FURUUDH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar