Sabtu, 26 Februari 2011

ASHHAABUL FURUUDH: Saudara Perempuan Sekandung

Allah SWT berfirman:
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan dia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudara yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak; akan tetapi jika saudara perempuan itu dua orang; maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak dua bagian saudara perempuan" (An-Nisa 176).

Rosululloh saw bersabda :
"Jadikanlah saudara-saudara perempuan dan anak-anak perempuan itu satu 'ashobah"

Bagi saudara perempuan sekandung ada lima ketentuan :

1 Separuh bagi seorang saudara perempuan sekandung BILA dia tidak disertai anaklaki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, dan saudara laki-laki sekandung.

2 Dua pertiga bagi dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih BILA tidak ada laki-laki.

3 Apabila saudara-saudara perempuan itu hanya disertai oleh saudara laki-laki sekandung dan orang-orang yang telah dikemukakan di atas tidak ada, maka saudara-saudara perempuan sekandung itu di'ashobahkan; sehingga bagian dari seorang laki-laki adalah dua kali bagian seorang perempuan.

4 Saudara-saudara perempuan sekandung menjadi 'ashobah bersama dengan anak-anak perempuan atau anak-anak perempuan dari anak-anak laki-laki, sehingga mereka mengambil sisa harta sesudah bagian anak-anak perempuan atau anak-anak perempuan dari anak-anak laki-laki.

5 Saudara-saudara perempuan sekandung itu gugur dengan adanya keturunan laki-laki yang mewarisi, seperti anak laki-laki, dan anak laki-laki dari anak laki-laki, serta pokok (yang menurunkan) laki-laki yang mewarisi, seperti ayah -menurut kesepakatan - dan kakek - menurut Abu Hanifah -. Pendapat Abu Hanifah ini berbeda dengan pendapat Abu Yusuf dan Muhammad.

0 komentar:

Posting Komentar

Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).

Kabar Isam

Artikel Terkini