Sabtu, 26 Februari 2011
ASHHAABUL FURUUDH: Anak Perempuan Yang Shulbiyah
09.13 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
Allah SWT berfirman :
Ayat di atas menunjukkan bahwa anak perempuan yang shulbiyah mempunyai tigaketentuan:
Ketentuan Pertama:
Anak peremuan mendapatkan bagian seperdua, apabila anak perempuan itu hanya seorangdiri (anak tunggal).
Ketentuan Kedua :
Bagian duapertiga untuk dua orang anak perempuan atau lebih, bila tidak ada seorang anak laki-laki atau lebih. Dengan kata lain, jika si mayyit punya anak peremupan lebih dari satu dan tak punya anak laki-laki.
Berkata Ibnu Qudamah: Ahli ilmu telah sepakat bahwa fardh (bagian) dari dua orang anak perempuan adalah duapertiga, kecuali satu riwayat syadz dari Ibnu 'Abbas. Berkata Ibnu Rusyd: Telah dikatakan bahwa pendapat yang masyhur dari Ibnu 'Abbas itu seperti pendapat jumhur.
Ketentuan Ketiga :
Mewaris secata ta'shib. Bila dia disertai oleh seorang anak laki-laki atau lebih banyak, maka cara memperoleh warisannya dengan jalan ta'shib; di dalamta'shib bagian seorang laki-laki dua kali bagian seorang perempuan. Denikian pula bila yang laki-laki dan perempuan itu kedua-duannya banyak.
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian harta pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka diamemperoleh seperdua harta" (An-Nisaa' 12).
Ayat di atas menunjukkan bahwa anak perempuan yang shulbiyah mempunyai tigaketentuan:
Ketentuan Pertama:
Anak peremuan mendapatkan bagian seperdua, apabila anak perempuan itu hanya seorangdiri (anak tunggal).
Ketentuan Kedua :
Bagian duapertiga untuk dua orang anak perempuan atau lebih, bila tidak ada seorang anak laki-laki atau lebih. Dengan kata lain, jika si mayyit punya anak peremupan lebih dari satu dan tak punya anak laki-laki.
Berkata Ibnu Qudamah: Ahli ilmu telah sepakat bahwa fardh (bagian) dari dua orang anak perempuan adalah duapertiga, kecuali satu riwayat syadz dari Ibnu 'Abbas. Berkata Ibnu Rusyd: Telah dikatakan bahwa pendapat yang masyhur dari Ibnu 'Abbas itu seperti pendapat jumhur.
Ketentuan Ketiga :
Mewaris secata ta'shib. Bila dia disertai oleh seorang anak laki-laki atau lebih banyak, maka cara memperoleh warisannya dengan jalan ta'shib; di dalamta'shib bagian seorang laki-laki dua kali bagian seorang perempuan. Denikian pula bila yang laki-laki dan perempuan itu kedua-duannya banyak.
Label:
11. ASHHAABUL FURUUDH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar