Sabtu, 26 Februari 2011
ASHHAABUL FURUUDH: ISTERI dan Mantan Istri
09.11 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
Allah SWT berfirman :
Dari ayat di atas jelaslah bahwa bagi isteri itu ada dua ketentuan :
Ketentuan Pertama:
Hak memperoleh bagian seperempat bagi isteri terjadi bila tidak ada keturunan yang mewarisi, baik keturunan itu dari dirinya ataupun dari orang lain. Singkatnya, Kalo yang meninggal tidak punya anak, istri almarhum dapat 1/4 bagian.
Ketentuan Kedua :
Hak memperoleh bagian seperdelapan terjadi bila ada keturunan yang mewarisi. Apabila isteri itu berbilang (istri lebih dari satu), maka bagi mereka berbagi rata dari seperempat atau seperdelapan bagian.
Singkatnya, Kalo yang meninggal tidak punya anak, istri almarhum dapat 1/8 bagian.
ISTERI YANG DICERAI
Isteri yang ditalak (diceraikan) dengan talak raj'ie itu mewarisi dari suaminya apabila suami mati sebelum habis masa iddahnya.
Orang-orang Hambali berpendapat bahwa isteri yang ditalak sebelum dicampuri oleh suami yang mentalaknya di waktu sakit yang menyebabkan kematian, kalau suami mati karena sakit, sedang isteri belum menikah lagi, maka isteri itu mendapat warisan.
Demikian pula bila isteri yang ditalak yang telah dicampuri oleh suami yangmentalaknya, selama dia belum menikah lagi, dan berada dalam masa 'iddah karenakematian suami.
Undang-undang yang baru menganggap bahwa isteri yang ditalak bain dalamkeadaan suami sakit yang menyebabkan kematian, maka dia dihukum sebagai isteri, jika dia tidak rela ditalak dan suami yang mentalak mati karena penyakit, sedang dia masih berada dalam masa 'iddahnya.
"Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan" (An-Nisaa' : 12).
Dari ayat di atas jelaslah bahwa bagi isteri itu ada dua ketentuan :
Ketentuan Pertama:
Hak memperoleh bagian seperempat bagi isteri terjadi bila tidak ada keturunan yang mewarisi, baik keturunan itu dari dirinya ataupun dari orang lain. Singkatnya, Kalo yang meninggal tidak punya anak, istri almarhum dapat 1/4 bagian.
Ketentuan Kedua :
Hak memperoleh bagian seperdelapan terjadi bila ada keturunan yang mewarisi. Apabila isteri itu berbilang (istri lebih dari satu), maka bagi mereka berbagi rata dari seperempat atau seperdelapan bagian.
Singkatnya, Kalo yang meninggal tidak punya anak, istri almarhum dapat 1/8 bagian.
ISTERI YANG DICERAI
Isteri yang ditalak (diceraikan) dengan talak raj'ie itu mewarisi dari suaminya apabila suami mati sebelum habis masa iddahnya.
Orang-orang Hambali berpendapat bahwa isteri yang ditalak sebelum dicampuri oleh suami yang mentalaknya di waktu sakit yang menyebabkan kematian, kalau suami mati karena sakit, sedang isteri belum menikah lagi, maka isteri itu mendapat warisan.
Demikian pula bila isteri yang ditalak yang telah dicampuri oleh suami yangmentalaknya, selama dia belum menikah lagi, dan berada dalam masa 'iddah karenakematian suami.
Undang-undang yang baru menganggap bahwa isteri yang ditalak bain dalamkeadaan suami sakit yang menyebabkan kematian, maka dia dihukum sebagai isteri, jika dia tidak rela ditalak dan suami yang mentalak mati karena penyakit, sedang dia masih berada dalam masa 'iddahnya.
Label:
11. ASHHAABUL FURUUDH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar