Sabtu, 26 Februari 2011

ASHHAABUL FURUUDH: SUAMI si Mayyit

Allah SWT berfirman :
"Dan bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan mereka" (An-Nisaa : 12)

Ayat ini menyebutkan bahwa bagi suami ada dua ketentuan:

Ketentuan pertama:
Suami mendapatkan warisan separuh, jika tidak ada keturunan yang mewarisi, yaitu anak laki-laki dan seterusnya ke bawah, anak perempuan, dan anak perempuan dari anak laki-laki sekalipun anak perempuan itu diturunkan oleh anak laki-laki, baik keturunan itu dari dirinya ataupun dari orang lain.

Ketentuan Kedua :
Suami mendapatkan warisan seperempat jika ada keturunan yang mewarisi (dapat 1/4 jika ada anak).
Adapun keturunan yang tidak mewarisi, seperti anak perempuan dari anak perempuan, maka dia tidak mengurangi bagian suami atau isteri.

0 komentar:

Posting Komentar

Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).

Kabar Isam

Artikel Terkini