Jumat, 25 Februari 2011
ASHHAABUL FURUUDH: Saudara Laki-Laki/Perempuan Seibu (Kalalah)
19.57 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
Berfirman Allah SWT:
"Jika seorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak memeninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara iru seperenam harta. Akan tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" (Surat An-Nisaa ayat 12).
Kalalah adalah orang yang tidak mempunyai ayah dan tidak mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Dan yang dimaksud saudara laki-laki dan saudara perempuan dalam ayat ini ialah saudara-saudara seibu.
Dari ayat di atas jelaslah bahwa bagi mereka ada tiga ketentuan:
1 Bahwa seperenam itu untuk satu orang, baik laki-laki maupun perempuan.
2 Bahwa sepertiga itu untuk dua orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan.
3 Mereka tidak mewarisi sesuatu bersama-sama dengan keturunan yang mewarisi, seperti anak laki-laki dan anak dari anak laki-laki, dan tidak pula mewarisi bersama dengan ashal (pokok yang menurunkan) yang laki-laki lagi mewarisi, seperti ayah dan kakek. Maka mereka ini tidak terhalang dengan adanya ibu atau nenek.
Label:
11. ASHHAABUL FURUUDH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar