Sabtu, 26 Februari 2011
Masalah 1. Pembagian warisan 100 juta
15.52 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
Seorang meninggal dunia dan meninggalkan harta sebanyak Rp. 100.000.000 [Seratus Juta Rupiah] dengan meninggalkan keluarga sbb.
Istri
Anak Lelaki
Anak Perempuan
2 Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki
Maka berapakah bagian masing-masing mereka ini?
Jawab
Diasumsikan, uang sejumlah 100jt itu sudah dipotong biaya-biaya lain, lihat aturan disini, maka
istri, mendapapatkan 1/8 Rp.12.500.000
anak laki-laki Ashobah Bi Nafsih, Rp.58.333.333
anak perempuan Ashobah Bil Ghoirih Rp.29.166.667
2 anak prempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan dari anak laki-laki si mayit) Rp.0 Mahjub atau terhalang karena ada anak laki-laki, baca mahjub disini
Penjelasan:
Bagian Istri 1/8
Hak memperoleh bagian seperdelapan terjadi bila ada keturunan yang mewarisi. Apabila isteri itu berbilang (istri lebih dari satu), maka bagi mereka berbagi rata dari seperempat atau seperdelapan bagian.
Anak laki-laki Ashobah Bi Nafsih, klik disini
Anak perempuan Ashobah Bil Ghoirih klik disini
Istri
Anak Lelaki
Anak Perempuan
2 Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki
Maka berapakah bagian masing-masing mereka ini?
Jawab
Diasumsikan, uang sejumlah 100jt itu sudah dipotong biaya-biaya lain, lihat aturan disini, maka
istri, mendapapatkan 1/8 Rp.12.500.000
anak laki-laki Ashobah Bi Nafsih, Rp.58.333.333
anak perempuan Ashobah Bil Ghoirih Rp.29.166.667
2 anak prempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan dari anak laki-laki si mayit) Rp.0 Mahjub atau terhalang karena ada anak laki-laki, baca mahjub disini
Penjelasan:
Bagian Istri 1/8
Hak memperoleh bagian seperdelapan terjadi bila ada keturunan yang mewarisi. Apabila isteri itu berbilang (istri lebih dari satu), maka bagi mereka berbagi rata dari seperempat atau seperdelapan bagian.
Anak laki-laki Ashobah Bi Nafsih, klik disini
Anak perempuan Ashobah Bil Ghoirih klik disini
Label:
Soal Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar