Senin, 28 Februari 2011
Masalah 2. Pembuktian Faraid secara Matematik
10.30 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
Sumbangan amal sholih: ID iansyah, pada http://groups.yahoo.com/group/islam-kristen/
Latar Belakang
Persoalan ini diangkat oleh Saudara Yan Pee di milis islam-kristen@yahoo.com dan hakekatku_00@yahoo.com. Persoalan ini sebenarnya sudah sering diangkat di banyak kesempatan on-line maupun off-line) untuk mempermasalahkan tata cara pembagian warisan sesuai dengan syariah Islam.
Sebagaimana dinyatakan oleh Allaah subhanallaahu wata'ala dalam Al Qur'an Al Kariim di surat An Nisaa ayat 11, 12 dan 176.
Permasalahan ini diangkat dengan maksud untuk mengacaukan logika para pembacanya dengan menyatakan bahwa cara dan hasil perhitungan waris sesuai syariat Islam adalah salah. Alasannya adalah cara perhitungan tersebut menyebabkan keseluruhan warisan tidak bisa dibagi hingga habis karena ada kelebihan atau kekurangan dari jumlah bagian penerimanya dibandingkan dengan seluruh jumlah warisan yang dibagikan. Dengan menunjukkan hal tersebut, saudara Yan Pee dan mereka yang memiliki fikiran sama dengannya, menjadikan dasar bahwa ajaran, tuntunan dan kitab suci dari ad-Diin al-Islam adalah salah. Lebih lanjut atas dasar itu mereka berniat menyatakan bahwa Allaah subhanallaahu wata'ala salah dan Nabiallaah serta Rasulullaah Muhammad shalallaahu 'alaihissalaam adalah pembohong sehingga ad-Diin al-Islam akan dinyatakan sebagai agama palsu.
Penyelesaian Perhitungan Warisan ini adalah perhitungan yang dilakukan untuk menguji tuduhan-tuduhan tersebut. Perhitungan di atas merupakan cara perhitungan ke empat untuk permasalahan yang sama. Hal ini terjadi karena Bung Yan Pee tidak menerima cara perhitungan-perhitungan sebelumnya.
Maka pada perhitungan ini disampaikan dengan menyertakan metode pembuktiannya.
Diketahui:
I. X adalah bagian ahli waris menurut Al Qur'an yaitu:
1. 2 anak perempuan = 2/3 bagian
2. 1 orang Istri = 1/8 bagian
3. 1 orang Bapak = 1/6 bagian
4. 1 orang Ibu = 1/6 bagian
II. Y adalah jumlah warisan = Rp. 30.000.000,-
Ditanyakan Bung Yan Pee :
Berapakah bagian tiap2 ahli waris tersebut di atas sehingga jumlah warisan habis terbagi tanpa sisa ?
Langkah 1. Konversi pecahan ke desimal dan persentase :
maka
X= Y
X = Y
Bagian ahli waris = Jumlah Warisan
1. 2 anak perempuan = Rp. 17.777.777,7777778 --> @ anak perempuan = Rp. 8.888.888,8888889
2. 1 orang istri = Rp. 3.333.333,33333333
3. 1 orang bapak = Rp. 4.444.444,44444444
4. 1 orang ibu = Rp. 4.444.444,44444444
Jumlah Total = Rp. 30.000.000,00
Latar Belakang
Persoalan ini diangkat oleh Saudara Yan Pee di milis islam-kristen@yahoo.com dan hakekatku_00@yahoo.com. Persoalan ini sebenarnya sudah sering diangkat di banyak kesempatan on-line maupun off-line) untuk mempermasalahkan tata cara pembagian warisan sesuai dengan syariah Islam.
Sebagaimana dinyatakan oleh Allaah subhanallaahu wata'ala dalam Al Qur'an Al Kariim di surat An Nisaa ayat 11, 12 dan 176.
Permasalahan ini diangkat dengan maksud untuk mengacaukan logika para pembacanya dengan menyatakan bahwa cara dan hasil perhitungan waris sesuai syariat Islam adalah salah. Alasannya adalah cara perhitungan tersebut menyebabkan keseluruhan warisan tidak bisa dibagi hingga habis karena ada kelebihan atau kekurangan dari jumlah bagian penerimanya dibandingkan dengan seluruh jumlah warisan yang dibagikan. Dengan menunjukkan hal tersebut, saudara Yan Pee dan mereka yang memiliki fikiran sama dengannya, menjadikan dasar bahwa ajaran, tuntunan dan kitab suci dari ad-Diin al-Islam adalah salah. Lebih lanjut atas dasar itu mereka berniat menyatakan bahwa Allaah subhanallaahu wata'ala salah dan Nabiallaah serta Rasulullaah Muhammad shalallaahu 'alaihissalaam adalah pembohong sehingga ad-Diin al-Islam akan dinyatakan sebagai agama palsu.
Penyelesaian Perhitungan Warisan ini adalah perhitungan yang dilakukan untuk menguji tuduhan-tuduhan tersebut. Perhitungan di atas merupakan cara perhitungan ke empat untuk permasalahan yang sama. Hal ini terjadi karena Bung Yan Pee tidak menerima cara perhitungan-perhitungan sebelumnya.
Maka pada perhitungan ini disampaikan dengan menyertakan metode pembuktiannya.
Diketahui:
I. X adalah bagian ahli waris menurut Al Qur'an yaitu:
1. 2 anak perempuan = 2/3 bagian
2. 1 orang Istri = 1/8 bagian
3. 1 orang Bapak = 1/6 bagian
4. 1 orang Ibu = 1/6 bagian
II. Y adalah jumlah warisan = Rp. 30.000.000,-
Ditanyakan Bung Yan Pee :
Berapakah bagian tiap2 ahli waris tersebut di atas sehingga jumlah warisan habis terbagi tanpa sisa ?
Langkah 1. Konversi pecahan ke desimal dan persentase :
Langkah 2. Rumus :
Bagian ahli waris = Jumlah Warisanmaka
X= Y
Langkah 3. Masukkan bagian dari masing2 ahli waris ke dalam rumus dan temukan nilai X
Langkah 4. Masukkan nilai X ke dalam rumus awal
Langkah 5. Sederhanakan rumus perhitungan dengan menghilangkan penyebut dan pembilang yang nilainya sama.
Langkah 6. Masukkan nilai Y ke dalam rumus yang sudah disederhanakan
Langkah 7. Temukan hasilnya ....
17777777,7777778 + 3333333,33333333 + 4444444,44444444 + 4444444,44444444 = 30000000
Langkah 8. Buktikan bahwa nilai X dan Y adalah sama
30000000 = 30000000X = Y
Bagian ahli waris = Jumlah Warisan
Langkah 9. Tentukan bagian dari masing-masing ahli waris
Maka, bagian para ahli waris adalah sebagai berikut:1. 2 anak perempuan = Rp. 17.777.777,7777778 --> @ anak perempuan = Rp. 8.888.888,8888889
2. 1 orang istri = Rp. 3.333.333,33333333
3. 1 orang bapak = Rp. 4.444.444,44444444
4. 1 orang ibu = Rp. 4.444.444,44444444
Jumlah Total = Rp. 30.000.000,00
Label:
Soal Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar