Senin, 06 Juni 2011
Berapa bagian cucu jika Ada Anak si Mayyit?
08.58 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
Pertanyaan dari page FB:
Jawab:
Bibi anda adalah anak 2
Anda sendiri adalah cucu dari anak 1
Menurut Ahmad Sarwat, Lc:
Dalam hukum waris secara Islam, memang dikenal sebuah aturan hijab. Hijab artinya penutup. Maksudnya bahwa seorang yang termasuk dalam daftar ahli waris tertutup haknya -baik semua atau sebagian- dari harta yang diwariskan.
Sehingga orang yang terhijab ini bisa berkurang haknya atau malah sama sekali tidak mendapatkan harta warisan. Kalau hanya berkurang, disebut dengan istilah hijab nuqshan. Sedangkan kalau hilang 100%, disebut dengan istilah hijab hirman.
Yang menyebabkan adanya seorang ahli waris terhijab adalah keberadaan ahli waris yang lebih dekat kepada almarhum. Dan contoh yang paling nyata adalah kasus anda. Ketika seorang meninggal dunia dan meninggalkan anak dan cucu, maka yang mendapat warisan hanya anak saja, sedangkan cucu tidak mendapat warisan. Karena kedudukan cucu lebih jauh dari kedudukan anak. Atau boeh dibilang, keberadaan anak akan menghijab cucu dari hak menerima warisan.
Dan dalam contoh ini, hijab yang berlaku memang hijab hirman, yaitu hijab yang membuat si cucu menjadi kehilangan haknya 100% dari harta warisan.
Ada dua ilustrasi yang mungkin bisa membantu pemahaman ini. Ilustrasi pertama, mungkin anda bisa memahaminya dengan mudah. Tapi yang sering kurang dipahami adalah ilustrasi kedua, karena agak aneh namun memang demikian aturannya.
Mengapa?
Karena almarhum masih punya anak 1, maka anak 2 ini akan menghijab cucu [Dari anak 1, yaitu anda]. Sehingga warisan hanya diterima oleh anak 2 (yaitu bibi anda) sedangkan cucu [dari anak1 yaitu anda] tidak mendapat warisan. Anda terhijab oleh bibinya, yaitu anak 2.
Walaupun dalam diagram itu, tidak ada penghalang antara cucu dengan almarhum, namun keberadaan anak akan menghijab cucu, meski cucu itu bukan anak langsung dari anak.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kakek ku pny 2 org anak permpuan,dan aku adala stu2 nya cucu dr anak prtma kakek ku,ibuku tlah lma wafat saat ku usia 1thn, apkh aku msh mnrma waris dr ibu ku yg mendahului kakek ku? Sdng hrta dikuasai oleh bibiku yg skrg mnjd anak tunggal?
Jawab:
Diketahui, pada asalnya seseorang memiliki dua anak perempuan. lalu anak perempuan pertama telah meninggal, sehingga yang tersisa adalah satu anak perempuan.
Anak perempuan yang meninggal tadi memiliki anak perempuan, yang disebut cucu perempuan.
Maka, ketika seseorang tadi (anda menyebutnya kakek, dalam ilmu waris disebut si mayyit ~jauz~), hanya meninggalkan satu anak perempuan.
Anggaplah, Ibu anda adalah Anak 1Bibi anda adalah anak 2
Anda sendiri adalah cucu dari anak 1
Menurut Ahmad Sarwat, Lc:
Dalam hukum waris secara Islam, memang dikenal sebuah aturan hijab. Hijab artinya penutup. Maksudnya bahwa seorang yang termasuk dalam daftar ahli waris tertutup haknya -baik semua atau sebagian- dari harta yang diwariskan.
Sehingga orang yang terhijab ini bisa berkurang haknya atau malah sama sekali tidak mendapatkan harta warisan. Kalau hanya berkurang, disebut dengan istilah hijab nuqshan. Sedangkan kalau hilang 100%, disebut dengan istilah hijab hirman.
Yang menyebabkan adanya seorang ahli waris terhijab adalah keberadaan ahli waris yang lebih dekat kepada almarhum. Dan contoh yang paling nyata adalah kasus anda. Ketika seorang meninggal dunia dan meninggalkan anak dan cucu, maka yang mendapat warisan hanya anak saja, sedangkan cucu tidak mendapat warisan. Karena kedudukan cucu lebih jauh dari kedudukan anak. Atau boeh dibilang, keberadaan anak akan menghijab cucu dari hak menerima warisan.
Dan dalam contoh ini, hijab yang berlaku memang hijab hirman, yaitu hijab yang membuat si cucu menjadi kehilangan haknya 100% dari harta warisan.
Ada dua ilustrasi yang mungkin bisa membantu pemahaman ini. Ilustrasi pertama, mungkin anda bisa memahaminya dengan mudah. Tapi yang sering kurang dipahami adalah ilustrasi kedua, karena agak aneh namun memang demikian aturannya.
Mengapa?
Karena almarhum masih punya anak 1, maka anak 2 ini akan menghijab cucu [Dari anak 1, yaitu anda]. Sehingga warisan hanya diterima oleh anak 2 (yaitu bibi anda) sedangkan cucu [dari anak1 yaitu anda] tidak mendapat warisan. Anda terhijab oleh bibinya, yaitu anak 2.
Walaupun dalam diagram itu, tidak ada penghalang antara cucu dengan almarhum, namun keberadaan anak akan menghijab cucu, meski cucu itu bukan anak langsung dari anak.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Label:
Soal Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar