Sabtu, 26 Februari 2011
Contoh-Contoh Masalah 'Aul dan Pemecahannya
10.11 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
Contoh Pertama
Telah mati seorang perempuan dengan meninggalkan
Masalah demikian dianamakan masalah Syuraihiyyah, sebab pada saat masalah ini muncul, si suami itu mencaci-maki Syuraih, hakim yang terkenal itu, dimana si suami diberi bagian tiga persepuluh oleh Syuraih.
Lalu dia mengelilingi kabilah-kabilah sambil mengatakan: "Syuraih tidak memberikan kepadaku separuh dan tidak pula sepertiga."
Ketika Syuraih mengetahui hal itu, dia memanggilnya untuk menghadap, dan memberikan hukuman ta'zir kepadanya. Kata Syuraih: "Engkau buruk bicara, dan menyembunyikan 'aul."
Contoh Kedua
Seorang suami telah mati, sedang dia meninggalkan
Masalah ini dinamakan masalah mimbariyyah, sebab Sayyidina 'Ali ra tengah berada di atas mimbar di Kufah, dan dia mengatakan di dalam khutbahnya:
Masalah-masalah yang dimasuki `AUL itu ialah masalah-masalah yang pokok (ashal)-nya : 6 - 12 - 24.
Enam terkadang dibesarkan menjadi tujuh, atau delapan, atau sembilan, atau sepuluh.
Dan duabelas dibesarkan menjadi tiga belas, lima belas, atau tujuh belas.
Dan dua puluh empat tidak dibesarkan kecuali menjadi dua puluh tujuh.
Masalah-masalah yang tidak dimasuki `AUL sama sekali ialah masalah-masalah yang pokok (ashal)-nya: 2, 3, 4, 8.
Undang-undang Warisan Mesir menetapkan `AUL pada fasal lima belas, dan nashnya sebagai berikut: "Apabila bagian-bagian ashhaabul furuudh melebihi hartapeninggalan, maka harta peninggalan itu dibagi di antara mereka menurutperbandingan bagian-bagian mereka di dalam pewarisan."
CARA PEMECAHAN MASALAH-MASALAH 'AUL
Cara pemecahan masalah-masalah `AUL ialah harus mengetahui pokok masalah, yakni yang menimbulkan masalah itu, dan mengetahui saham-saham setiap ashhaabul furuudh serta mengabaikan pokonya.
Kemudian bagian-bagian mereka dikumpulkan, dan kumpulan itu dijadikan sebagai pokok. Lalu peninggalan dibagi atas dasar itu.
Dan dengan demikian, maka akan terjadi kekurangan bagi setiap orang sesuai dengan sahamnya. Di dalam masalah ini tidak ada kezaliman dan kecurangan.
Misalnya, bagi suami dan dua orang saudara perempuan sekandung, maka pokok masalahnya adalah enam, untuk suami separuh, yaitu tiga, dan untuk dua orang saudara perempuan sekandung duapertiga, yaitu empat. Maka jumlahnya menjadi tujuh. Dan tujuh itulah yang menjadi dasar pembagian harta peninggalan.
Telah mati seorang perempuan dengan meninggalkan
- seorang suami,
- dua orang saudara perempuan sekandung,
- dua orang saudara perempuan seibu
- Ibu.
Masalah demikian dianamakan masalah Syuraihiyyah, sebab pada saat masalah ini muncul, si suami itu mencaci-maki Syuraih, hakim yang terkenal itu, dimana si suami diberi bagian tiga persepuluh oleh Syuraih.
Lalu dia mengelilingi kabilah-kabilah sambil mengatakan: "Syuraih tidak memberikan kepadaku separuh dan tidak pula sepertiga."
Ketika Syuraih mengetahui hal itu, dia memanggilnya untuk menghadap, dan memberikan hukuman ta'zir kepadanya. Kata Syuraih: "Engkau buruk bicara, dan menyembunyikan 'aul."
Contoh Kedua
Seorang suami telah mati, sedang dia meninggalkan
- seorang isteri,
- dua orang anak perempuan,
- seorang ayah,
- seorang Ibu.
Masalah ini dinamakan masalah mimbariyyah, sebab Sayyidina 'Ali ra tengah berada di atas mimbar di Kufah, dan dia mengatakan di dalam khutbahnya:
"Segala puji bagi Allah yang telah memutuskan dengan kebenaran secara pasti, dan membalas setiap orang dengan apa yang dia usahakan, dan kepada-Nya tempat berpulang dan kembali," lalu beliau ditanya tentang masalah itu, maka beliau menjawab di tengah-tengah khutbahnya: "Dan isteri itu, seperdelapan menjadi sepersembilan," kemudian beliau melanjutkan khutbahnya.
Masalah-masalah yang dimasuki `AUL itu ialah masalah-masalah yang pokok (ashal)-nya : 6 - 12 - 24.
Enam terkadang dibesarkan menjadi tujuh, atau delapan, atau sembilan, atau sepuluh.
Dan duabelas dibesarkan menjadi tiga belas, lima belas, atau tujuh belas.
Dan dua puluh empat tidak dibesarkan kecuali menjadi dua puluh tujuh.
Masalah-masalah yang tidak dimasuki `AUL sama sekali ialah masalah-masalah yang pokok (ashal)-nya: 2, 3, 4, 8.
Undang-undang Warisan Mesir menetapkan `AUL pada fasal lima belas, dan nashnya sebagai berikut: "Apabila bagian-bagian ashhaabul furuudh melebihi hartapeninggalan, maka harta peninggalan itu dibagi di antara mereka menurutperbandingan bagian-bagian mereka di dalam pewarisan."
CARA PEMECAHAN MASALAH-MASALAH 'AUL
Cara pemecahan masalah-masalah `AUL ialah harus mengetahui pokok masalah, yakni yang menimbulkan masalah itu, dan mengetahui saham-saham setiap ashhaabul furuudh serta mengabaikan pokonya.
Kemudian bagian-bagian mereka dikumpulkan, dan kumpulan itu dijadikan sebagai pokok. Lalu peninggalan dibagi atas dasar itu.
Dan dengan demikian, maka akan terjadi kekurangan bagi setiap orang sesuai dengan sahamnya. Di dalam masalah ini tidak ada kezaliman dan kecurangan.
Misalnya, bagi suami dan dua orang saudara perempuan sekandung, maka pokok masalahnya adalah enam, untuk suami separuh, yaitu tiga, dan untuk dua orang saudara perempuan sekandung duapertiga, yaitu empat. Maka jumlahnya menjadi tujuh. Dan tujuh itulah yang menjadi dasar pembagian harta peninggalan.
Label:
14. AUL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar