Jumat, 25 Februari 2011
ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA WARISAN
16.35 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
Orang-orang yang berhak menerima warisan, menurut mazhab Hanafi, tersusun sebagai berikut :
1 Ashhaabul Furuudh
2 'Ashabah Nasabiyah
3 'Ashabah Sababiyah
4 Rodd kepada Ashhaabul Furuudh
5 Dzawul Arhaam
6 Maulal Muwaalah
7 Orang yang diakukan nasabnya kepada orang lain
8 Orang yang menerima wasiat melebihi sepertiga harta peninggalan
9 Baitul Maal
Catatan: Syarat dan ketentuan berlaku untuk semua list di atas.
Adapun urutan orang-orang yang berhak menerima warisan menurut kitab Undang-undang warisan yang berlaku di Mesir adalah sebagai berikut:
1 Ashhaabul Furuudh
2 'Ashabah Nasabiyah
3 Rodd kepada Ashhaabul Furuudh
4 Dzawul Arhaam
5 Rodd kepada salah seorang suami-isteri
6 'Ashabah Sababiyah
7 Orang yang diakukan nasabnya kepada orang lain
8 Orang yang menerima wasiat semua harta peninggalan
9 Baitul Maal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar