Jumat, 25 Februari 2011

ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA WARISAN


    Orang-orang yang berhak menerima warisan, menurut mazhab Hanafi, tersusun sebagai berikut :

1 Ashhaabul Furuudh
2 'Ashabah Nasabiyah
3 'Ashabah Sababiyah
4 Rodd kepada Ashhaabul Furuudh
5 Dzawul Arhaam
6 Maulal Muwaalah
7 Orang yang diakukan nasabnya kepada orang lain
8 Orang yang menerima wasiat melebihi sepertiga harta peninggalan
9 Baitul Maal

Catatan: Syarat dan ketentuan berlaku untuk semua list di atas.

    Adapun urutan orang-orang yang berhak menerima warisan menurut kitab Undang-undang warisan yang berlaku di Mesir adalah sebagai berikut:

1 Ashhaabul Furuudh
2 'Ashabah Nasabiyah
3 Rodd kepada Ashhaabul Furuudh
4 Dzawul Arhaam
5 Rodd kepada salah seorang suami-isteri
6 'Ashabah Sababiyah
7 Orang yang diakukan nasabnya kepada orang lain
8 Orang yang menerima wasiat semua harta peninggalan
9 Baitul Maal

0 komentar:

Posting Komentar

Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).

Kabar Isam

Artikel Terkini