Jumat, 25 Februari 2011

PENGHALANG-PENGHALANG PEWARISAN


    Yang terhalang untuk mendapatkan warisan adalah orang yang memenuhi sebab-sebab untuk memperoleh warisan, AKAN TETAPI dia kehilangan hak untuk memperoleh warisan. Orang yang demikian dinamakan MAHRUM. 

Penghalang itu ada empat:

a. Perbudakan.

b. Pembunuhan dengan sengaja yang diharamkan.
   Apabila pewaris membunuh orang yang mewariskan dengan cara zhalim, maka dia  tidak lagi mewarisi, karena hadits Nabi saw bersabda :
   "Orang yang membunuh itu tidak mendapatkan warisan sedikitpun".
    Adapun pembunuhan yang tidak disengaja, maka para ulama berbeda pendapat di  dalamnya. 

Berkata Asy-Syafi'i: Setiap pembunuhan menghalangi pewarisan, sekalipun pembunuhan itu dilakukan oleh anak kecil atau orang gila, dan  sekalipun dengan cara yang benar seperti had atau qishash. 

Mazhab Maliki  berkata: 
Sesungguhnya pembunuhan yang menghalangi pewarisan itu adalah  pembunuhan yang sengaja bermusuhan, baik langsung ataupun mengalam perantaraan. Undang-undang Warisan Mesir mengambil pendapat ini dalam pasal  lima belas, yang bunyinya :
   "Di antara penyebab yang menghalangi pewarisan ialah membunuh orang yang mewariskan dengan sengaja, baik pembunuh itu pelaku utama, serikat, ataupun saksi palsu yang kesaksiannya mengakibatkan hukum bunuh dan pelaksanaannya bagi orang yang mewariskan, jika pembunuhan itu pembunuhan yang tidak benar
atau tidak beralasan; sedang pembunuh itu orang yang berakal dan sudah ber-umur lima belas tahun; kecuali kalau dia melakukan hak membela diri yang sah.

c. Berlainan Agama
   Dengan demikian seorang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan seorang kafir tidak mewarisi dari seorang muslim; karena hadits yang diriwayatkan oleh empat orang ahli hadits, dari Usamah bin Zaid, bahwa 

Nabi saw bersabda:
   "Seorang muslim tidak mewarisi dari seorang kafir, seorang kafirpun tidak mewarisi dari seorang muslim". 
 Diriwayatkan oleh Mu'adz, Mu'awiyah, Ibnul Musayyab, Masruq dan An-Nakha'i, bahwa sesungguhnya seorang muslim itu mewarisi dari seorang kafir; dan tidak sebaliknya. Yang demikian itu seperti halnya seorang muslim laki-laki boleh menikah dengan seorang kafir perempuan dan seorang kafir laki-laki tidak boleh menikah dengan seorang muslim perempuan.

   Adapun orang-orang yang bukan muslim, maka sebagian mereka mewarisi sebagianyang lain, karena mereka dianggap satu agama.

d. Berbeda Negara (Tidak menghalangi)
   Yang dimaksud berbeda negara adalah berbeda kebangsaannya. Perbedaan kebangsaan ini tidak menghalangi pewarisan di antara kalangan kaum muslimin, karena seorang muslim itu mewarisi dari seorang muslim, sekalipun jauh negaranya dan berbeda wilayahnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).

Kabar Isam

Artikel Terkini