Jumat, 25 Februari 2011
ASHHAABUL FURUUDH: AYAH
17.02 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
Berfirman Allah SWT:
"Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga".
Ayah itu mempunyai tiga ketentuan: mewarisi dengan jalan fardh, mewarisi dengan jalan 'ashabah, dan mewarisi dengan jalan fardh dan 'ashabah secara berbarengan.
- Dengan jalan Fardh:
Ayah mewarisi dengan jalan fardh apabila dia bersama dengan keturunan (far'un) lelaki satu atau dengan yang lainnya (perempuan). Dalam keadaan demikian, maka bagian ayah adalah seperenam.
- Dengan jalan 'ashabah:
Ayah mewarisi dengan jalan 'ashobah, jika mayit tidak mempunyai keturunan (far'un) yang mewarisi, baik laki-laki ataupun perempuan. Dengan demikian, maka ayah mengambil semua peninggalan bila ia sendirian, atau sisa dari Ashhaabul Furuudh bila dia bersama dengan salah seorang di antara mereka.
- Dengan jalan fardh dan 'ashobah
Yang demikian terjadi bila dia bersama dengan keturunan perempuan yangmewarisi. Dalam keadaan yang demikian, ayah mengambil seperenam sebagai fardh, kemudian mengambil sisa dari Ashhaabul Furuudh sebagai 'ashobah.
Label:
11. ASHHAABUL FURUUDH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar