Jumat, 25 Februari 2011

LEGALITAS ILMU FAROIDH

Orang-orang Arab sebelum Islam hanya memberikan warisan kepada kaum lelaki saja sedang kaum perempuan tidak mendapatkannya, dan warisan hanya untuk mereka yang sudah dewasa, anak-anak tidak mendapatkannya pula. Disamping itu ada juga waris-mewaris yang didasarkan pada perjanjian.

Maka Allah membatalkan itu semua dan menurunkan firman-Nya:

"Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakkmu. Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari satu, maka bagi mereka  duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja maka dia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat  sepertiga; jika orang yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.

(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa yang  lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (S. An-Nisa : 11)

0 komentar:

Posting Komentar

Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).

Kabar Isam

Artikel Terkini