Jumat, 25 Februari 2011
HAK-HAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN HARTA PENINGGALAN
16.22 |
Diposting oleh
Ahmad |
Edit Entri
Maksudny, adalah jika seseorang meninggal, maka ahli waris harus "membersihkan" si mayit dari segala kewajiban yang seharusnya ia lunasi, sebelum harta warisan itu dibagi-bagi berdasarkan aturan.
Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan itu ada empat.
Keempatnya tidak sama kedudukannya, sebagiannya ada yang lebih kuat dari yang lain sehingga ia didahulukan atas yang lain untuk dikeluarkan dari peninggalan.
Hak-hak tersebut menurut tertib berikut :
- Biaya mengkafani dan memperlengkapinya menurut cara yang telah diatur dalam masalah jenazah
- Melunasi hutangnya. Ibnu Hazm dan Asy-Syafi'i mendahulukan hutang kepada Allah seperti zakat dan kifarat, atas hutang kepada manusia.
Mazhab Hambali mempersamakan antara hutang kepada Allah dengan hutang kepada manusia. Demikian pula mereka sepakat bahwa hutang hamba yang bersifat 'aini (hutang yang berhubungan dengan harta peninggalan) itu didahulukan atas hutang muthlak.
- Pelaksanaan wasiat dari sepertiga sisa harta semuanya sesudah hutang dibayar.
- Pembagian sisa harta di antara para ahli waris.
Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan itu ada empat.
Keempatnya tidak sama kedudukannya, sebagiannya ada yang lebih kuat dari yang lain sehingga ia didahulukan atas yang lain untuk dikeluarkan dari peninggalan.
Hak-hak tersebut menurut tertib berikut :
- Biaya mengkafani dan memperlengkapinya menurut cara yang telah diatur dalam masalah jenazah
- Melunasi hutangnya. Ibnu Hazm dan Asy-Syafi'i mendahulukan hutang kepada Allah seperti zakat dan kifarat, atas hutang kepada manusia.
Orang-orang Hanafi menggugurkan hutang kepada Allah dengan adanya kematian. Dengan demikian maka hutang kepada Allah itu tidak wajib dibayar oleh ahli
waris kecuali apabila mereka secara sukarela membayarnya, atau diwasiatkan oleh mayit untuk dibayarnya. Dengan diwasiatkannya hutang, maka hutang itu menjadi seperti wasiat kepada orang lain yang dikeluarkan oleh ahli waris atau pemelihara dari sepertiga yang tersisa setelah perawatan mayat dan hutang kepada manusia. Ini bila dia mempunyai ahli waris. Apabila dia tidak mempunyai ahli waris, maka wasiat hutang itu dikeluarkan dari seluruh harta.
Mazhab Hambali mempersamakan antara hutang kepada Allah dengan hutang kepada manusia. Demikian pula mereka sepakat bahwa hutang hamba yang bersifat 'aini (hutang yang berhubungan dengan harta peninggalan) itu didahulukan atas hutang muthlak.
- Pelaksanaan wasiat dari sepertiga sisa harta semuanya sesudah hutang dibayar.
- Pembagian sisa harta di antara para ahli waris.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Bahasan Ilmu Faroidh / Ilmu Waris
Definisi
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
Legalitas Ilmu Faroidh
Keutamaan Ilmu Faroidh
Peninggalan (Tirkah)
Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan
Rukun Waris
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Syarat-Syarat Pewarisan
Penghalang-Penghalang Pewarisan
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan
Ashhaabul Furuudh
'Ashobah
Hajbu Dan Hirman
'Aul
Rodd
Kandungan (Hamlu)
0 komentar:
Posting Komentar